Skip to content

USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL

  Batas usia pensiun seorang PNS saat ini adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional muda, pejabat fungsional ahli pertama , dan pejabat fungsional ketrampilan, sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun. Dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara). “Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini. Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Demak pada tahun 2020  7 orang PNS pensiun, terdiri dari 1 orang dari golongan II dan 6 orang dari golongan III, sedangkan di tahun 2021 akan mengajukan sebanyak 14 orang PNS yang pensiun 8 orang golongan II dan 6 orang golongan III. Sebelum memasuki masa pensiun mereka telah dibekali pengetahuan tentang kewirausahaan dari BKPP Kabupaten Demak. Ty_uk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *