Skip to content

Sekretariat

Sekretariat di pimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, penyusun dan pelaksanaan anggaran, umum dan kepegawaian dan ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan di lingkungan.

Sekretariat terdiri dari 2 Sub Bagian yaitu :

  • Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub. Bagian Program dan Keuangan