Pemerintah Kabupaten Kabupaten Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang pada Jumat (17/4/2026) di Aula Pertemuan Kecamatan Gajah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penetapan RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011–2031 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Gajah. Peserta kegiatan terdiri dari kepala desa, lurah, perangkat desa/kelurahan, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Gajah.
Dalam kegiatan ini, disampaikan sejumlah materi penting meliputi kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta informasi RTRW dan RDTR khususnya di wilayah Kecamatan Gajah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di tingkat lokal terhadap regulasi dan arah pengembangan tata ruang daerah.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Naning Prih Hatiningrum, dalam paparannya menyampaikan pentingnya kegiatan penataan ruang demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi dialog interaktif melalui layanan “Lakon Mas Taru” (Layanan Konsultasi dan Informasi Tata Ruang). Melalui forum ini, peserta menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung terkait isu-isu tata ruang di wilayahnya.

