Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011–2031. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Kecamatan Guntur, Rabu (20/5), diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Guntur, perangkat desa, serta tokoh masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Camat Guntur yang dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Demak oleh Plt. Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinputaru. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya peran Pemerintah Desa sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayahnya selaras dengan ketentuan RTRW yang berlaku.
Peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, pentingnya kesesuaian kegiatan pembangunan dengan rencana tata ruang, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dapat berdampak pada lingkungan maupun pembangunan daerah.
Pemerintah Desa dan masyarakat diharapkan dapat memahami arah pengembangan wilayah Kecamatan Guntur sehingga setiap rencana pembangunan dapat mendukung terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, kegiatan diisi dengan dialog interaktif melalui layanan “Lakon Mas Taru” (Layanan Konsultasi dan Informasi Tata Ruang). Sesi ini dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan terkait penataan ruang yang dihadapi di wilayah masing-masing.

