Skip to content

Pemkab Demak Matangkan Penyusunan RTRW 2027–2046 dan Penetapan LP2B

  • by

Pemerintah Kabupaten Demak terus mematangkan proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2027–2046. Salah satu tahapan tersebut dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penetapan RTRW yang digelar pada 2–3 Oktober 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses finalisasi penyusunan RTRW Kabupaten Demak sekaligus pembahasan rancangan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Demak. FGD diikuti oleh unsur pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, BPBD, Bagian Hukum, serta perangkat daerah dan tenaga teknis terkait.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan diarahkan pada persiapan Konsultasi Publik kedua, khususnya penyepakatan konsep rencana struktur ruang, pola ruang, dan indikasi program dalam rangka Revisi RTRW Kabupaten Demak Tahun 2027–2046. Selain itu, turut dibahas rancangan penetapan LP2B Kabupaten Demak sebagai bagian penting dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, dalam sambutannya menegaskan agar proses penetapan SK LP2B ini dikawal dengan baik. Sinkronisasi data antara LBS, LSD, dan LP2B ke dalam dokumen Revisi RTRW Kabupaten Demak harus berjalan lancar dan minim konflik di lapangan.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Demak yang pangan-nya kuat, namun pembangunannya juga melesat cepat berkat penataan ruang yang cerdas dan adaptif.” Tegas Bupati.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan materi Pra Konsultasi Publik kedua RTRW Kabupaten Demak 2027–2046. Selanjutnya dilakukan pemaparan rancangan penetapan LP2B. Pada hari berikutnya, peserta mengikuti diskusi konsep RTRW 2027–2046 dan diskusi penetapan LP2B, yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan hasil diskusi.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Demak berupaya memastikan proses penyusunan RTRW dapat berjalan secara terarah dan menghasilkan dokumen perencanaan tata ruang yang menjadi landasan dalam pengembangan wilayah Kabupaten Demak untuk periode 2027–2046.

Pembahasan yang melibatkan lintas perangkat daerah dan tenaga teknis tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terhadap substansi rencana tata ruang sekaligus memperkuat sinergi dalam penetapan dan perlindungan LP2B di Kabupaten Demak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *