Skip to content

MONEV APEL PAGI DAN SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI UPTD PEMELIHARAAN JALAN, JEMBATAN DAN IRIGASI WILAYAH IV MIJEN

  • by

Demak, Selasa 23/06/2020 Tepat pukul 07.30 WIB Sekretaris Dinputaru kabupaten Demak Ibu Rudatin Suryandari ST., M.Si dan Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian Ibu Umar Surya Alamtyas SE., MM beserta dua staff mengikuti Apel pagi di halaman Kantor UPTD Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Irigasi Wilayah IV Mijen. Apel pagi di pimpin oleh Ibu Rudatin Suryandari ST., M.Si, Apel pagi dilaksanakan setelah semua Pegawai ASN dan Honorer melakukan kewajiban absensi Fingerprint. 

Setelah Apel pagi selesai dilanjutkan dengan acara Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai Dinputaru Kabupaten Demak bertempat di Ruang Aula. Acara dimulai pukul 08.30 WIB sambutan acara dibuka oleh Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Irigasi Wilayah IV Bapak A. Sulistianto PH, beliau mengatakan sangat berterima kasih kepada Ibu Sekretaris dan Ibu Kepala Sub Bag Umpeg yang sudah datang untuk mengikuti Apel Pagi dan Memberikan Sosialisasi Tentang Disiplin Pegawai di UPTD Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Irigasi Wilayah IV Dinputaru Kab. Demak .

Ibu Rudatin Suryandari ST., M.Si menegaskan bahwa sampai hari ini Demak masih menjadi nomor 1 seJawa Tengah yang Paling banyak terdampak Positif Covid – 19 dengan 241 kasus,147 belum sembuh,44 sembuh, 50 meninggal, untuk itu beliau menghimbau semua Pegawai di UPTD PJJI Wilayah IV untuk menerapkan protokol kesehatan dalam masa-masa new normal,wajib memakai masker,cuci tangan dengan sabun,jaga jarak minimal 1 meter. Ibu Sekretaris juga mengajak Kepala UPTD PJJI Wilayah IV untuk melaksanakan Protokol kesehatan apabila ada pegawai yang melanggar maka harus di ingatkan dan apabila masih tetap melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Dilanjutkan dengan arahan Ibu Umar Surya Alamtyas SE., MM tentang Disiplin Pegawai sesuai PP nomor 53 tahun 2010 yang berisi Kewajiban PNS dan Larangan, Beliau juga menjelaskan tentang absensi fingerprint yang sudah berjalan secara online karena berkaitan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) apabila di kemudian hari para ASN terlambat datang atau pulang sebelum waktunya dan tidak absen fingerprint maka TPP bisa di potong 0.5- 5%. Hukuman disiplin yang harus dijatuhkan khusus untuk tidak masuk kerja (TMK) sesuai PP no 53 tahun 2010 apabila selama 5 hari tidak masuk kerja maka akan mendapat teguran secara lisan, 6 – 10 hari Teguran tertulis dan paling terberat bisa di jatuhkan hukuman pemberhentian kerja dengan tidak hormat. Untuk itu Kepala Dinputaru Drs. Doso Purnomo menekankan melalui Ibu sekretaris dan Ibu Ka Sub Bag Umpeg supaya para staff ASN dan honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penatan Ruang Kabupaten Demak lebih disiplin dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *