Lompat ke konten

SURVEY LOKASI PENGAJUAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

  • oleh

Demak, Tim survey dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) Kabupaten Demak melaksanakan survey lokasi permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang terletak di Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak pada hari Rabu 6 April 2022. Survey lokasi ini dilaksanakan karena merupakan tahapan yang harus dilalui dalam setiap penerbitan IMB dan untuk memastikan kesesuaian data yang dimohonkan dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini dilakukan agar dalam penerbitan IMB tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Jika suatu bangunan sudah memiliki IMB, maka hal ini sangat bermanfaat bagi pemilik bangunan. Beberapa keuntungan dari sebuah bangunan yang telah ber-IMB diantaranya :

  • Bangunan akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum;
  • Dengan memiliki IMB, maka nilai bangunan akan meningkat;
  • IMB bisa dijadikan sebagai jaminan atau agunan;
  • IMB menjadi jaminan yang bisa menjadi syarat ketika akan mengajukan kredit bank;
  • Peningkatan status tanah;
  • Sebagai informasi peruntukan dan rencana jalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *