Lompat ke konten

PEMBAHASAN VERIFIKASI LSD (LAHAN SAWAH DILINDUNGI)

  • oleh

Jumat, 16 Juni 2022 Tim Verifikasi dan Klarifikasi LSD (Lahan Sawah Dilindungi) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/Kepala BPN yang dipimpin oleh Bapak Try Haristyo R. Wibowo, ST, M.Sc melakukan kunjungan ke DINPUTARU Kabupaten Demak dalam rangka tindak lanjut pembahasan LSD sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031.
Hadir dalam kegiatan sekaligus berdiskusi dengan Tim Verifikasi dari Kementerian ATR/Kepala BPN, Kepala DINPUTARU Bapak Akhmad Sugiharto, S.T., MT. ,Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Ibu Naning Prih Hatiningrum,S.IP, M.Si beserta staf, unsur DINPMPTSP, BAPPELITBANGDA, DINPERTAN PANGAN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak beserta pejabat terkait.

Dalam sambutannya Bapak Akhmad Sugiharto, S.T., MT. menyampaikan bahwa Pemkab Demak telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTR sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi sehingga ketika terjadi ketidaksesuaian antara lahan yang dalam RTR Kabupaten Demak ditetapkan sebagai kawasan non tanaman pangan sedangkan dalam SK Menteri lahan tersebut masuk dalam LSD, maka diperlukan pembahasan dan pemufakatan untuk penyelesaiannya.
Selanjutnya Bapak Try Haristyo R,Wibowo,ST, M.Sc selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa hari ini Tim akan menyampaikan hasil awal desk study data atas LSD Kabupaten Demak dan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi atas hasil yang dipaparkan. Hasil desk study data menunjukkan adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan antara yang telah ditetapkan dalam RTR Kabupaten Demak dengan SK Menteri ATR/Kepala BPN tentang Peta LSD, namun ini bukan hanya di alami oleh Pemerintah Kabupaten Demak melainkan dialami juga oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Pembahasan yang dimulai jam 09.00 – 22.30 WIB diakhiri dengan penyusunan draft Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual Penyelesaian LSD Tidak Sesuai Peruntukan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Demak.
Beberapa point yang ada dalam draft kesepakatan antara lain :

  1. Luas LSD berdasarkan Kepmen ATR/Kepala BPN (luas terkoreksi) seluas 55.361.62 Ha
  2. Luas Kawasan Tanaman Pangan dalam RTRW Kab. Demak seluas 56.763,0 Ha
  3. Luas LSD sesuai Tanaman Pangan dalam RTRW Kab. Demak seluas 51.587,48 Ha
  4. Luas LSD Tidak Sesuai Kawasan Tanaman Pangan dalam RTRW Kab. Demak seluas 3.774,17 Ha.

Mengingat bahwa pembahasan tidak mungkin bisa final hari itu juga melainkan masih memerlukan identifikasi secara rinci dan tindak lanjutnya, sementara kegiatan ditutup dengan penyelesaian draft berita acara dan dilanjutkan dengan pembahasan atas draft berita acara tersebut oleh internal Pemkab Demak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

@Bidang TRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *