Demak – 21/09/2022, bertempat di Aula Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak, Sekretariat dan Kelompok Kerja Forum Penataan Ruang melaksanakan kegiatan diskusi dan pembahasan terkait permasalahan-permasalahan dalam penataan ruang di Kabupaten Demak. Kegiatan dihadiri seluruh anggota Sekretariat dan Kelompok Kerja Forum Penataan Ruang, antara lain Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP, M.Si, Sub Koordinator Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang,Sub Koordinator Perencanaan Tata Ruang,Sub Koordinator Seksi Pertanahan, Kepala Bidang Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas LH, Kasi Penataan dan Pemberdayaan beserta Koordinator Kelompok Substansi Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan, Sub Koordinator Lahan dan Irigasi Dinpertan Pangan, Sub Koordinator Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda, pelaksana terkait dari unsur Bappelitbangda dan DPMPTSP. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DINPERTAN PANGAN Kabupaten Demak.

Acara dikusi dan pembahasan berlangsung seru dan gayeng. Ada beberapa tema utama yang menjadi pokok pembahasan antara lain terkait rekapitulasi daftar inventaris masalah yang terbagi dalam 3 (tiga) klasifikasi atau kategori, Â penerapan perizinan berusaha online melalui OSS, rencana implementasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang) non berusaha melalui aplikasi Si Keren (Sistem Informasi Keterangan Rencana Kabupaten) dan pembahasan secara khusus terkait tindak lanjut terhadap hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban Ruang Kementerian ATR/BPN terhadap salah satu rumah potong unggas di Kabupaten Demak.
Kegiatan ini digagas dan difasilitasi oleh Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DINPUTARU dan diselenggarakan dengan tujuan sebagai sarana diskusi, penyampaian gagasan sekaligus penyamaan persepsi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam penataan ruang. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Demak.
Melalui kegiatan ini dirumuskan materi-materi apa yang akan dipaparkan pada rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Demak yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2022.
Kegiatan diawali dengan diskusi dan penyepakatan terhadap keberadaan rumah potong unggas yang berdiri pada lahan dengan pola ruang kawasan tanaman pangan. Terhadap hal ini, disepakati bahwa pemanfaatan ruang mengacu pada Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Demak 2011-2031 khususnya pada Pasal 1 Ketentuan Umum angka 79, angka 85 , Pasal 56, Pasal 108 ayat (3) huruf a serta lampiran Perda. Dimana diperbolehkan bersyarat pembangunan usaha peternakan dan perikanan skala kecil di kawasan tanaman pangan.Diskusi dilanjutkan dengan pembahasan terkait implementasi dan progress perizinan online melalui OSS (Online Single Submission) yang sampai saat ini masih belum bisa diterapkan secara maksimal di Demak. Mengingat bahwa implementasi OSS sangat penting dan mendesak, diagendakan akan segera dilaksanakan kegiatan bersama (Dinputaru, DPMPTSP dan Kantor Pertanahan) membahas masalah ini lebih lanjut sekaligus pelaksanaan pelatihan bersama untuk operasionalisasi OSS.
@Bidang_TRP

