Lompat ke konten

DISKUSI DAN PEMBAHASAN PERSIAPAN SURVEY DAN PENYUSUNAN HARGA BAHAN MATERIAL ANGGARAN PERUBAHAN 2022

  • oleh

Demak – 23/09/2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak Bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan diskusi dan pembahasan terkait persiapan survey dan penyusunan harga bahan material anggaran perubahan tahun 2022 yang bertempat di Aula Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak Bapak Akhmad Sugiharto, ST, MT yang diwakilkan oleh Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Bapak Andi Erwin Prasetyo, ST didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak Bapak Amir Mahmud, S.Sos, MT dan dihadiri perwakilan dari setiap bidang Dinputaru dan Dinperkim.

Gambar 1 Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Bapak Andi Erwin Prasetyo, ST membahas persiapan survey dan penyusunan harga bahan material anggaran perubahan tahun 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai sarana diskusi, penyampaian gagasan sekaligus penyamaan persepsi terhadap survey dan penyusunan harga bahan material anggaran perubahan tahun 2022. Dengan dilaksanakan kegiatan ini didapat kesimpulan bahwa Dinputaru dan Dinperkim sepakat untuk melakukan survey harga bahan material di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak dengan pembagian 7 Kecamatan (Wedung, Bonang, Karanganyar, Gajah, Mijen, Demak, dan Wonosalam) yang akan disurvey Tim Dinputaru dan 7 Kecamatan (Mranggen, Karangawen, Guntur, Sayung, Karangtengah, Dempet, dan Kebonagung) disurvey Tim Dinperkim yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September 2022.

Gambar 2 Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak Bapak Amir Mahmud, S.Sos, MT meberikan waktu kepada peserta untuk memberikan tanggapan.

Kegiatan diawali dengan diskusi dan penyepakatan terhadap pembagian wilayah survey, bahan mana saja yang perlu disurvey dan juga waktu penyelesaian. Diskusi  dilanjutkan dengan pembahasan terkait pembuatan SK Tim survei dan perhitungan yang tidak melebihi HPS(Harga Perkiraan Sendiri).

@Sekretariat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *