Lompat ke konten

CEKING PROGRES PENSERTIFIKATAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN  DEMAK

  • oleh

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Bidang Aset Daerah BPKPAD, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan serta unsur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis  Percepatan Pensertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2022.

Dokumentasi ceking progres pensertifikatan tanah Pemkab Demak.

Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Demak melalui BPKPAD menetapkan sejumlah 315 bidang aset tanah milik Pemkab diupayakan untuk memiliki satus hukum yang jelas atau bersertifikat. Pensertifikatan ini menjadi salah satu prioritas guna menghindari persoalan dan sengketa dikemudian hari. Dari 315 bidang tersebut, seluruhnya telah selesai diidentifikasi, dimana setelah dilakukan identifikasi secara rinci dari 315 bidang tersebut dirinci menjadi 473 bidang, namun secara substansi tidak ada perbedaan karena 473 bidang merupakan rincian dari 315 bidang.

Rapat koordinasi teknis ini akan dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali dan sewaktu-waktu diperlukan akan dilaksanakan tanpa menunggu dua minggu. Semua ini tidak lain karena adanya upaya yang sungguh-sungguh dari BPKPAD, DINPUTARU dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak terhadap penyelesaian pensertifikatan yang telah ditargetkan. Pensertifikatan asset tanah milik Pemerintah Kabupaten menjadi hal yang sangat penting. Hal ini karena dengan bersertifikat maka ada  kejelasan status hukum dan sesuai peruntukannya mulai hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut dan lainnya, dari hak-hak tersebut maka harus dibuat sebuah aturan agar dikemudian hari tidak terjadi sebuah sengketa atas tanah, (BIDANG TRP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *