Solo – Berdasarkan UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) Tahun 2020 dan PP No. 16 tahun 2021 Nomenklatur IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus disediakan Pemda paling lama 6 bulan sejak terbitnya PP 16/2021 (2 Agustus 2021). Berdasarkan SEB 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Bangunan Gedung Penyusunan Perda Retribusi masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya UU No. 1 tahun 2022 (5 Januari 2024). PBG dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.
Pada hari kamis – jum’at (27-28/10/2022) sebanyak 40 orang yang tediri dari ASN dan Pegawai Honorer Dinputaru (Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Demak) mengikuti pelatihan dengan tema penyelenggaraan bangunan gedung di Lorin Hotel Solo, acara dimulai pukul 09.00 Wib dan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya secara bersama – sama dan dilanjutkan dengan sambutan ketua panitia Bapak Andi Erwin Prastyo, ST mewakili Kepala Dinputaru Bapak Akhmad Sugiharto, ST., MT.

Sesi I paparan oleh Bapak Ir. Bambang Harnanto IAI menjelaskan apa itu PBG dan SLF serta persyaratan apa saja yang diperlukan, tak hanya itu dalam paparannya beliau juga memberikan waktu sesi tanya jawab terkait permasalahan apa saja yang sering di hadapi dalam mengurus PBG dan SLF.

Selanjutnya pada sesi kedua materi disampaikan oleh Bapak Andi Darmawan, ST, IAI dengan Tema Paparan Sosialisasi PBG-SLF & TPA-TPT-PENILIK di Kab. Demak, serta Peraturan Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG  dilakukan  untuk  membangun  Bangunan  Gedung  atau  prasarana  Bangunan  Gedung  baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung. SLF harus diperoleh oleh  Pemilik sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.

