Dilatarbelakangi pelaksanaan Program Penegasan Batas Desa dalam menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 oleh Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu, ternyata di lapangan ditemukan adanya persoalan batas desa di Kabupaten Kudus yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak.
Menyikapi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Kudus dan Pemerintah Kabupaten Demak sepakat untuk mengadakan rapat koordinasi sinkronisasi batas daerah antara Kabupaten Demak dan Kabupaten Kudus yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kudus tanggal 24 Mei 2023.
Dokumentasi rapat koordinasi sinkronisasi batas daerah antara Kabupaten Demak dan Kabupaten Kudus di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kudus.
Hasil koordinasi dan pembahasan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus dan Pemerintah Kabupaten Demak sepakat untuk melakukan usulan perubahan deliniasi batas daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Kesepakatan lainnya adalah bahwa kedua Pemkab akan mengecek kembali peta Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet yang berbatasan dengan Desa Lambangan Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, melaksanakan verifikasi lapangan pada batas antara Desa Wilalung Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dengan Desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, melaksanakan verifikasi lapangan pada batas antara Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan Desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dan Desa Undaan Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, kesepakatan lainnya adalah bahwa garis batas antara PABU 006 sampai dengan TK 12 mengikuti as sungai sebagaimana peta Desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar dan peta bidang tanah Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan, Pemerintah Kabupaten Kudus akan melaksanakan pengecekan peta wilayah Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati yang berbatasan dengan Desa Karanganyar dan Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar sekitar PABU 010 sampai TK 16, hasilnya akan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bagian Pemerintahan.
Adapun teknis verifikasi lapangan mengikuti jadwal kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan Pemerintah Kabupaten Demak yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Setda masing-masing Kabupaten.
@Bidang_TRP

