Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) Kabupaten Demak mendukung proses berlangsungnya Survei Penilaian Integritas (SPI) dalam bentuk sosialisasi melalui media sosial dan media offline cetak seperti brosur dan banner.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam proses tahapan survei yang tengah berjalan. Adapun muatan informasi yang disosialisasikan terdiri dari definisi SPI, waktu survei, responden, kriteria responden dan teknis pelaksanaan survei.
SPI merupakan survei yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bertujuan untuk memetakan dan memantau risiko korupsi pada institusi guna meningkatkan kesadaran terhadap risiko tersebut dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi.
Responden utama dalam SPI terdiri dari pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal) dan responden ahli (eksper) yang ketiganya memiliki kriterianya masing-masing.
Untuk tahun 2024, SPI akan dilaksanakan secara daring mulai dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap melalui pesan WhatsApp dan e-mail blast. Selain itu, survei ini juga akan menggunakan QR Code untuk memudahkan partisipasi responden.
Sementara undangan untuk mengisi kuesioner daring akan dikirim melalui akun WhatsApp bernama “SPI 2024” yang dilengkapi dengan logo centang biru.

