DINPUTARU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Demak pada Rabu (06/11) mengikuti tinjauan lapangan Tanah Kas Desa Purwosari yang terkena penambahan lahan pembangunan Jalan Tol Semarang Demak Seksi 2.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka rencana pelepasan atau tukar menukar sebagian tanah kas Desa Purwosari Kecamatan Sayung berupa Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.
Pada kesempatan tersebut, Rofi’I, ST., MT selaku Sub Koordinator Pertanahan DINPUTARU Kabupaten Demak menyampaikan kepada pihak Desa untuk berhati-hati dalam mengurus aset Desa. Ia juga menjelaskan perihal luas tanah yang dilepas dan mekanisme tukar menukar.
“Tanah Kas Desa Purwosari Kecamatan Sayung ini yang akan dilepas seluas + 248 m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi) berupa Tanah Tambak berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor 549.” Jelasnya.
Menurut keterangannya, mekanisme tukar menukar Tanah Kas Desa dilaksanakan melalui Tanah Ganti Uang, Pemerintah Desa Purwosari Kecamatan Sayung akan mendapatkan ganti uang berdasarkan hasil appraisal sebesar Rp 139.626.600,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu enam ratus rupiah).