Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat secara baik, efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak menyediakan layanan pengaduan dengan cara :
1. Datang Secara Langsung ke DINPUTARU Kabupaten Demak
(Jalan Kyai Jebat Nomor 35, Demak, Jawa Tengah 59511).
2. Melalui Media Sosial :
– Facebook : Dinputaru Kabupaten Demak
– Instagram : @dputaru.kabdemak
– Youtube : Dinputaru Kabpaten Demak
3. SP4N Lapor melalui Mobile App : SP4N Lapor! dan
Website : https://www.lapor.go.id
4. Pos-el : dinputaru@demakkab.go.id
5. Website : dinputaru.demakkab.go.id