Lompat ke konten

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak Melakukan Pendampingan Penyusutan Arsip

Arsip adalah catatan atau rekaman kegiatan atau peristiwa yang dibuat oleh lembaga, organisasi, maupun perseorangan. Arsip dapat berupa surat, akta, piagam, buku, foto, film, rekaman suara, gambar peta, bagan, dan sebagainya.

Arsip memiliki fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi, dan alat pengawasan. Arsip juga dapat dijadikan bukti sah untuk suatu tindakan dan keputusan.
Didalam menjaga arsip tetap aman dan tertata dengan baik Dinputaru kab.Demak perlu adanya pengelolaan terhadap arsip atau juga disebut dengan Kearsipan.Kearsipan merupakan cara atau teknik yang digunakan dalam mengatur dan mengelola arsip.

Dinperpusar Kab. Demak sebagai Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan monitoring dengan bidang lain dan lembaga/instansi lain yang berhubungan dengan perpustakaan dan kearsipan. mengadakan pendampingan Penyusutan Arsip di Gedung arsip kantor Dinputaru kab. Demak.

Penyusutan arsip merupakan kegiatan mengurangi jumlah arsip itusendiri. Dengan cara memindahkan, memusnahkan, atau menyerahkan arsip kepada pengampu arsip.
Dengan bertujuan untuk menghemat dan meningkatkan efisiensi, Mendayagunakan arsip yang masih aktif dan inaktif, Memudahkan pengawasan, Menyelamatkan bahan bukti kegiatan organisasi dll

Arsip aktif yang memiliki frekuensi penggunaannya tinggi dan terus menerus akan di jaga dan dikelola dengan baik dengan begitu setiap waktu di butuhkan arsip tersebut akan dapat di temukan dengan cepat dan mudah . Sedangkan Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun akan di musnahkan tentunya berdasarkan aturan yang berlaku.

Mimin bayangkan apabila arsip tersimpan dengan baik sejak era kerajaan islam mimin yakin Kerajaan Demak akan ditemukan dengan mudah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *