Lompat ke konten

Pengukuran Tanah Aset Pemkab Cegah Potensi Sengketa

  • oleh

Tim percepatan penyertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Demak telah melaksanakan kegiatan pengukuran aset beberapa waktu yang lalu (22/04). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian proses penyertifikatan di Kantor Pertanahan.

Pada tahun anggaran 2025, pengukuran aset dilakukan terhadap tanah-tanah aset Pemerintah Daerah yang berupa Fasum/Fasos yang berasal dari hibah Perumahan maupun non Fasum/Fasos.

Ketua Tim Kerja Kelompok Subtansi Pertanahan, Rofi’i, menyampaikan bahwa Pengukuran aset ini bertujuan untuk menentukan batas-batas lahan, mencegah adanya potensi sengketa, memberikan kepastian hukum kepemilikan dan menghasilkan data spasial yang digunakan untuk pemetaan.

Tim yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, BPKPAD dan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak meninjau aset di beberapa lokasi yang terletak di Kelurahan/Desa Katonsari, Jogoloyo, Mangunjiwan, Betokan, Mranggen, Batursari dan Kebonbatur.

Kegiatan ini juga melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi tanah dan batas-batas lahan seperti dari Pemerintah Desa, takmir masjid dan kepala sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *