Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DINPUTARU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Demak melaksanakan tinjauan lokasi dalam rangka Penilaian Prelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada Kamis (22/04).
Bejo Lumawardi selaku Ketua Tim Kerja Kelompok Substansi Pengendalian Dan Pemanfaatan Ruang menerangkan bahwa Penilaian pelaksanaan KKPR adalah proses untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang suatu lokasi usaha sesuai dengan ketentuan dalam dokumen KKPR dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku.
Sementara itu, Penata Ruang Ahli Pertama, Gilang Restu Dinasti menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur perolehan KKPR, serta untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melanggar tata ruang yang telah ditetapkan.
“Pada intinya, penilaian ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pemegang ijin terhadap KKPR yang sudah diterbitkan.” Ungkapnya.
Penilaian dilaksanakan di beberapa lokasi meliputi PT Angkasa Putra Indotama Mranggen, Surya Teduh Drupada Mranggen, Hamparan Cipta Karya Mranggen dan PT Djarum Karangawen.


