Lompat ke konten

Dampingi BPKH Yogyakarta, DINPUTARU Ikuti Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definitif

Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan) tanggal 7 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Demak, DINPUTARU Kabupaten Demak mendampingi BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah XI Yogyakarta melaksanakan Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definitif.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21-22 Mei 2025 di dua lokasi yaitu Desa Jragung, Kecamatan Mranggen dengan total luas ± 0,52 Ha dan Desa Banyumeneng, Kecamatan Karangawen dengan total luas ± 0,42 Ha.

Hasil dari kegiatan ini menjadi laporan yang disampaikan oleh Panitia Tata Batas Kabupaten Demak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai dasar Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan.

Diikuti oleh pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan, petugas penata batas memasang sebanyak 27 Pal Batas untuk 6 titik lokasi di Desa Jragung dan 15 Pal Batas untuk 2 titik lokasi di Desa Banyumeneng. Pemasangan ini juga melibatkan Kantor Pertanahan Demak dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *