Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) Kabupaten Demak telah melaksanakan tinjauan lokasi dalam rangka pemeriksaan tanah aset milik Pemerintah Daerah Demak pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kelurahan Katonsari dan Mangunjiwan, Kecamatan Demak.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Kantor Pertanahan Demak selaku instansi teknis dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak selaku Perangkat Daerah pengelola aset serta didampingi oleh Perangkat Kelurahan.
Koordinator Kelompok Subtansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Sudarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tanah merupakan proses penting dalam administrasi pertanahan, terutama dalam sertifikasi tanah.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik tanah, seperti luas dan batas-batas dengan data yuridis seperti dokumen kepemilikan yang tercatat.” Ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan pemeriksaan tanah ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan sebelum terbit menjadi sertifikat.

