Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang di Aula Kecamatan Demak, Selasa (26/8).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011–2031 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Demak 2024–2044.

Peserta kegiatan terdiri dari seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Demak, didampingi dua perangkat desa/kelurahan serta seorang tokoh masyarakat. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama dalam mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Acara dibuka dengan sambutan Plt. Camat Demak, Okky Handriyanto. Ia berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar menyerap informasi tentang penyelenggaran penataan ruang di Kabupaten Demak.
“Partisipasi oleh seluruh peserta dalam kegiatan ini sangat diharapkan, agar tujuan kegiatan sosialisasi mendapartkan hasil yang maksimal.” Imbuhnya.
Plt. Kepala DINPUTARU Kabupaten Demak, Amir Mahmud, pada kesempatan tersebut menerangkan mengapa perlu dilakukan penataan ruang yang baik. Poin-poin yang disampaikan meliputi terbatasnya ruang, populasi manusia yang meningkat terus, aktivitas manusia yang tak terbatas dan ruang tidak hanya untuk manusia tetapi untuk semua makhluk hidup.
“Diantara tujuan penataan ruang adalah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia dan ewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.” Ungkapnya.

Selanjutnya, peserta mengikuti rangkaian pemaparan materi yang disampaikan oleh Penata Ruang DINPUTARU, meliputi Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Demak, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Demak dan Informasi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Demak.
Selain itu, disediakan pula sesi dialog dan tanya jawab melalui program “Lakon Mas Taru” (Layanan Konsultasi dan Informasi Tata Ruang) yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung mengenai isu penataan ruang di wilayahnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap seluruh pihak, terutama pemerintah desa dan masyarakat, dapat lebih memahami dan berperan aktif dalam pengendalian serta pemanfaatan ruang sesuai aturan tata ruang yang berlaku.

