Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak terus melaksanakan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Demak berjalan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tim Dinputaru melakukan pemantauan di lapangan, termasuk verifikasi terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keteraturan tata ruang dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan ruang.

Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang ini melibatkan unsur teknis dari bidang penataan ruang, dengan fokus utama pada pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang belum sesuai ketentuan.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menilai efektivitas penerapan RTRW. Melalui hasil pengawasan tersebut, pemerintah dapat melakukan tindak lanjut berupa pembinaan, rekomendasi penyesuaian, maupun langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Melalui kegiatan ini, Dinputaru Demak mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung penataan ruang yang baik. Dengan tertatanya ruang secara berkelanjutan, diharapkan pembangunan di Kabupaten Demak dapat terus berjalan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan, demi terciptanya wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

