Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) memasang spanduk sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pemasangan spanduk dilakukan di lokasi-lokasi dengan aktivitas pembangunan cukup tinggi dan berpotensi mengalami perubahan fungsi lahan, di antaranya Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Guntur, Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Guntur.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan terkait penggunaan dan pembelian lahan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan pembangunan daerah. Melalui pengawasan, pembinaan dan sosialisasi, pemerintah berkomitmen memastikan aktivitas pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari rencana tata ruang, sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

DINPUTARU Demak mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung penataan ruang yang baik. Dengan disiplin dalam mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang, pembangunan di Kabupaten Demak diharapkan dapat berlangsung terarah, produktif, dan bermanfaat bagi generasi mendatang.

