Skip to content

SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI DI UPTD PEMELIHARAAN JALAN, JEMBATAN DAN IRIGASI WILAYAH I DEMAK

  • by

 

Jumat 19 Juni 2020 

Setelah mengikuti apel pagi bersama pukul 07.30 WIB di halaman Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Demak,Kepala Dinputaru Drs. Doso Purnomo memberikan intruksi kepada Sekretaris Ibu Rudatin Suryandari ST., M.Si dan Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian Ibu Umar Surya Alamtyas SE. MM beserta 2 staff untuk mensosialisasikan Disiplin Pegawai Dinputaru Kabupaten Demak.  

Sosialisasi berlangsung di ruang Aula UPTD PJJI Wilayah I Jalan Sultan Hadiwijaya no 6 Demak, acara dimulai pukul 08.00 WIB. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dituntut untuk lebih mentaati peraturan yang berlaku dan lebih disiplin, kompetitif dan komunikatif dalam menjalankan tupoksi sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak serta melaksanakan Kewajiban sebagai ASN. Sosialisasi berlangsung dengan baik dan tiap kursi di beri jarak 1 meter dengan mengikuti aturan protokol covid – 19. Dengan kondisi hingga hari ini Kota Demak masuk zona merah dengan peringkat 1 se jawatengah disusul Kota Semarang dan Kabupaten Magelang. Ibu Rudatin Suryandari ST. M.Si mengingatkan semua staff dan Kepala UPTD PJJI Wilayah II untuk tetap berhati-hati jaga diri, jaga tetangga selalu memakai masker saat keluar rumah,cuci tangan dengan sabun, hindari kerumunan.

 Ibu Umar Surya Alamtyas SE. MM juga mengingatkan para staff selaku ASN untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung di bulan Desember 2020. Beliau juga menjelaskan tentang absensi fingerprint yang sudah berjalan secara online karena berkaitan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) apabila di kemudian hari para ASN terlambat datang atau pulang sebelum waktunya dan tidak absen fingerprint maka TPP bisa di potong 0.5- 5%. Hukuman disiplin yang harus dijatuhkan khusus untuk tidak masuk kerja (TMK) sesuai PP no 53 tahun 2010 apabila selama 5 hari tidak masuk kerja maka akan mendapat teguran secara lisan, 6 – 10 hari Teguran tertulis dan paling terberat bisa di jatuhkan hukuman pemberhentian kerja dengan tidak hormat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *