Lompat ke konten

Plt. Kepala Bidang Bidang Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK)

SUROSO, S.T.

Bidang Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi
dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan sumber daya air, operasi, pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air, serta bina konstruksi.

Tugas dan Fungsi

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang pembangunan sumber daya air;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang operasi, pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air;
c. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang bina konstruksi;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.