Tentang PPID
Pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan untuk mewadahi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Dengan harapan dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan dapat akuntabel.
Sebagai implementasi Undang-undang tersebut maka pemerintah Kabupaten Demak membuat kebijakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak.
Pembentukan PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Badan Publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
SK PPID Pembantu
Tugas PPID Pembantu
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tehnis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
-
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
-
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
-
Melaksanakan kebijakan tehnis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
-
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
-
Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan mengkoordinasikan bahan dan data lingkup komponen di lingkungan OPD menjadi bahan informasi publik;
-
Mengajukan permohonan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Utama Kabupaten Nganjuk;
-
Memberikan layanan informasi publik kepada pemohon informasi Publik serta kepada PPID Utama;

