Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Demak menyelenggarakan Penyuluhan Penataan Akses Reforma Agraria (ARA) Fase I Tahun 2026 di Balai Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat dalam rangka Reforma Agraria yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan akses ekonomi pasca legalisasi aset tanah.
Penyuluhan diikuti oleh sekitar 200 calon penerima manfaat Reforma Agraria Desa Betahwalang. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak, Bank BRI Cabang Demak, Rumah BUMN Demak, serta pemerintah desa setempat.
Choliq Setyawan, selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga pada penataan akses yang membuka peluang masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, serta memperluas akses terhadap permodalan dan pendampingan usaha.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, peserta mendapatkan informasi mengenai berbagai program dan layanan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menghadirkan solusi yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa Betahwalang.
Ketua Tim Kelompok Subtansi Pertanahan, Rofi’i, menerangkan bahwa kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. “Dengan kolaborasi berbagai pihak, program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian desa menuju pembangunan yang berkelanjutan.” Imbuhnya.

