Pemerintah Kabupaten Demak menghadiri Rapat Koordinasi Inventarisasi Permasalahan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Lantai 1 Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam Satu Daerah Provinsi Tahun 2026 yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, serta perangkat daerah terkait di seluruh Jawa Tengah.
Yuso Lianmar Putra, selaku Kapokja Fasilitasi Permasalahan Pertanahan, menerangkan bahwa rapat koordinasi bertujuan menginventarisasi berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah kabupaten/kota sebagai langkah awal dalam menyusun strategi penyelesaian sengketa secara terintegrasi.
“Melalui forum ini, setiap daerah diberikan kesempatan untuk memaparkan kondisi, karakteristik, serta kendala yang dihadapi dalam penanganan persoalan pertanahan sehingga dapat dirumuskan solusi yang komprehensif melalui sinergi lintas sektor.” Ungkapnya.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Demak menjadi wujud komitmen daerah dalam mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, koordinasi yang dibangun bersama Kantor Pertanahan, pemerintah kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah terkait diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang berdampak pada pembangunan maupun kepentingan masyarakat.
Dalam pelaksanaan rapat, pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyampaikan data inventarisasi permasalahan pertanahan sebagai bahan pembahasan dan penyusunan langkah tindak lanjut. Data tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memetakan persoalan yang berkembang di masing-masing daerah sekaligus menentukan pola penanganan yang efektif sesuai karakteristik permasalahan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya sehingga penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah, dan berkelanjutan, serta mampu mendukung kepastian hukum atas tanah dan kelancaran pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah.

