Lompat ke konten

KOORDINASI PENYELESAIAN LSD (LAHAN SAWAH DILINDUNGI) KABUPATEN DEMAK

  • oleh

Guna menindaklanjuti hasil verifikasi aktual Tim Verifikasi dan Klarifikasi LSD Kementerian ATR/Kepala BPN (Lahan Sawah Dilindungi) terhadap RTR (Rencana Tata Ruang) Kabupaten Demak, Hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 bertempat di Aula DINPUTARU dilaksanakan kegiatan pembahasan guna mencapai kesepakatan LSD Kabupaten Demak. Adapun peserta yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah Perangkat Daerah terkait (DINPUTARU, BAPPELITBANGDA, DINPERTAN PANGAN, DIN PMPTSP, DINKES, DINDIKBUD, DINNAKERIND, DINDAGKOP UKM, DINPORA, DIN LH, DINLUTKAN, DINPERKIM, DINPERMADES P2KB), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak beserta pejabat terkait, Pimpinan Proyek Perumnas serta stakeholders terkait.

Sebagaimana yang terjadi di daerah lain, Kabupaten Demak mengalami permasalahan yang sama yaitu adanya perbedaan penetapan kawasan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Demak melalui Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2020 dengan SK Menteri ATR Tahun 2021 tentang Penetapan LSD. Meskipun logika rasionalnya bahwa kita telah menetapkan RTRW tahun 2020 sedangkan SK Menteri ATR terbit tahun 2021 maka harusnya LSD ditetapkan berdasarkan apa yang kita tetapkan dalam Perda, namun ternyata penetapan LSD oleh Kementerian ATR juga bukan tanpa dasar. Karena adanya perbedaan ini maka perlu adanya kesepakatan terkait LSD.Dalam sambutan pembukaan, Kepala DINPUTARU Bapak Akhmad Sugiharto, S.T., MT, menyampaikan bahwa kegiatan ini memang sengaja mengundang Kepala Perangkat Daerah didampingi pejabat yang memahami rencana kerja dan pengembangan kawasan sesuai tusi, sebab DINPUTARU selaku leading sector penyelesaian LSD akan  meminta bantuan kepada Perangkat Daerah dan mitra terkait untuk melengkapi data dukung sesuai kewenangan dan tugas fungsi masing-masing, dimana data dukung tersebut akan disampaikan sebagai bukti klarifikasi LSD. Data dukung tersebut antara lain foto eksisting yang menunjukkan bahwa LSD yang dimaksud realitanya bukan lahan sawah sehingga diusulkan untuk dikeluarkan dari LSD.

Kementerian ATR/Kepala BPN memberikan kesempatan kepada Pemda untuk mengusulkan pengeluaran LSD dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung dalam jangka waktu yang ditentukan. Terhadap kawasan-kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan-Kawasan Non Tanaman Pangan di dalam Perda RTRW Kab. Demak namun bertampalan dengan LSD, maka dapat diusulkan dikeluarkan dari LSD apabila memenuhi kriteria :

  1. Kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun ke depan/masa jabatan kepala daerah;
  2. Adanya alokasi anggaran yang jelas (APBN/APBD) serta melampirkan dokumen teknis pembangunan, dokumen RKAPD, dokumen RKT, dan/atau
  3. Proposal Investor

Selama kegiatan, peserta dibagi dalam dua kelompok yaitu Kelompok Kawasan Peruntukan Industri dan Kawasan Perikanan Budidaya, dan Kelompok Kawasan Permukiman Perkotaan dan Permukiman Perdesaan. Guna efektivitas kegiatan, masing-masing kelompok melakukan identifikasi terhadap lahan-lahan yang tidak sesuai antara RTRW dengan LSD. Kegiatan ditutup pukul 18.30 WIB, namun karena masih belum selesai sepenuhnya maka secara informal kegiatan pembahasan dan penyepakatan LSD akan tetap dilaksanakan  secara non formal oleh Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

@Bidang TRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *