Lompat ke konten

FINALISASI BERITA ACARA KESEPAKATAN VERIFIKASI AKTUAL PENYELESAIAN LSD

  • oleh

Proses revisi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021 sudah hampir final. Dalam rangka finalisasi SK revisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bapak Akhmad Sugiharto, ST., MT yang dalam hal ini diwakilkan oleh Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP,M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan melaksanakan koordinasi dan permohonan pendampingan ke Ketua Tim Verifikasi dan Klarifikasi LSD Kabupaten Demak, Bp. Try Haristyo R. Wibowo, S.T, M.Sc. Kegiatan ini dilaksanakan hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai 5 Wing 2 Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Dokumentasi Bapak Try Haristyo memberikan penjelasan terkait Kemen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nasional.

Dalam arahannya Try Haristyo menjelaskan bahwa revisi Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi sekaligus juga penyepakatan bersama atas lahan-lahan mana yang diplot sebagai LSD sesuai SK Menteri ini.

Hal ini didukung ketahanan pangan nasional melalui LSD yang sudah diatur oleh undang-undang, disebutkan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam rencana tata ruang oleh Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Try Haristyo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak yang telah menyepakati dan menandatangani Berita Acara Verifikasi Aktual Penyelesaian Lahan Sawah Yang Dilindungi Tidak Sesuai Peruntukan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Demak.

Sebagai informasi LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memproteksi sawah beralih fungsi. Proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindak lanjut sebagai verifikasi dan klarifikasi oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh Tim Terpadu Kementerian ATN/BPR untuk usulan peta lahan yang dilindungi, yang akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah. 

Dalam draft Berita Acara Kesepakatan yang disebutkan bahwa Luas LSD Kabupaten Demak berdasarkan Kempen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK adalah 56.182,99 Ha, terdapat koreksi berupa nonsawah / tanaman keras, semak belukar, badan air (sungai) dan HAT non pertanian seluas 302,85 Ha dan terkoreksi sawah terdampak banjir rob seluas 984,74 Ha sehingga luas LSD terkoreksi adalah 54.895,40 Ha. Sedangkan luas kawasan tanaman pangan dalam RTRW Kabupaten Demak adalah 56.763 Ha.

@BIdang_TRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *