Lompat ke konten

“PEMANFAATAN LAHAN  SESUAI  RENCANA TATA RUANG KABUPATEN DEMAK” SATU JAM MENGUDARA DI RSKW

  • oleh

Salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat adalah dengan memanfaatkan berbagai media yang ada, termasuk diantaranya adalah melalui siaran di RSKW (Radio Suara Kota Wali). Beberapa waktu lalu, tepatnya Hari Selasa 25 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB,mewakili Kepala Dinputaru Bapak Akhmad Sugiharto, ST., MT ,Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mendapatkan kesempatan untuk melakukan talkshow di RSKW 104.8 FM. Kesempatan ini tentunya menjadi peluang yang sangat berharga untuk penyebarluasan informasi seputar tata ruang kepada masyarakat khususnya mitra RSKW.

Talkshow yang dipandu oleh Mas Bagus dengan narasumber Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DINPUTARU Kabupaten Demak Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP,M.Si. Ada beberapa materi yang dibahas, antara lain mengenai kenapa penataan ruang perlu dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana implementasinya di Kabupaten Demak.

Secara singkat Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP,M.Si menyampaikan bahwa penataan ruang dilakukan karena keterbatasan ruang, meningkatnya populasi, tidak terbatasnya aktivitas manusia dan fakta bahwa ruang bukan hanya untuk manusia saja.

Dokumentasi Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP,M.Si menjawab pertanyaan – pertanyaan dari host RSKW.

Talkshow berlangsung cukup seru, terutama saat Bagus selaku host menanyakan tentang apakah rencana tata ruang Kabupaten Demak telah membagi luasan masing-masing kawasan dan apakah masyarakat wajib tunduk pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan tersebut.

Menjawab pertanyaan ini, Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP,M.Si menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 telah membagi luasan pada masing-masing Kawasan, yaitu Kawasan Lindung (meliputi sempadan pantai, sempadan sungai dan ekosistem mangrove seluas 5.172 Ha) dan Kawasan Budidaya (meliputi hutan, pertanian, industri dan permukiman seluas 94.360 Ha).

Dengan telah ditetapkannya luasan masing-masing Kawasan, maka mau tidak mau, suka tidak suka harus dipatuhi bersama.Dalam kesempatan ini disampaikan juga kepada mitra RSKW bahwa Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DINPUTARU terus berbenah dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan tercepat kepada masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi tata ruang di Kabupaten Demak, bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara online dan secara offline. Secara online dilakukan dengan mengakses website dinputaru.demakkab.go.id pada menu Pelayanan. Pilih SIKEREN, lalu klik Cek Tata Ruang selanjutnya tinggal dimasukkan alamat lengkap lokasi yang ingin kita ketahui pola ruang peruntukannya. Selain melalui dinputaru.demakkab.go.id, kita juga bisa mengakses gistaru.atrbpn.go.id. Kemudian klik menu RTR Online. Menu ini  merupakan Website Geographic Information System (WebGIS) Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Selain secara online, secara offline Bidang Tata Ruang dan Pertanahan membuka LaKon Mas TaRu (Layanan Konsultasi dan Informasi Tata Ruang) selama jam kerja bertempat di DINPUTARU Kabupaten Demak Lantai 1.

@BIDANG_TRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *