Lompat ke konten

SINKRONISASI DAN PADUSERASI BATAS DAERAH DALAM RANGKA PENYUSUNAN PERKADA RDTR PERKOTAAN MRANGGEN

Guna mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan persetujuan substansi atas RDTR Perkotaan Mranggen Kabupaten Demak, tanggal 4 April 2023 Plt. Kepala dinputaru Ibu Rudatin Suryandari, ST., M.Si yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DINPUTARU Kabupaten Demak Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP., M.Si melakukan kunjungan dalam rangka sinkronisasi dan paduserasi batas daerah / kota dengan Pemerintah Kota Semarang. Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang beserta jajaran terkait menerima kunjungan dari Kabupaten Demak di ruang SHIELD  (Spatial Holistic Integrated Environment and Land Division) yang ada di Bidang Penataan Ruang Kota Semarang. Ruangan yang menjadi kebanggaan Kota Semarang ini memang istimewa dan sangat futuristik, dimana diruangan ini semua informasi terkait  tata kota maupun situasi real time Kota Semarang dapat diakses dan disajikan secara cepat tanpa jeda. Oleh karenanya, ruang ini menjadi sumber data untuk pengambilan kebijakan penataan ruang di Kota Semarang.

Sinkronisasi dan paduserasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas adanya kesepakatan antara Pemkab Demak dan Pemkot Semarang untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 71 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Semarang dengan Kabupaten Demak, dimana  Pemkot Semarang, Pemkab Demak dan Pemprov Jateng telah sepakat terhadap titik koordinat pilar batas hasil penelusuran batas tahun 2018 (Pengukuran GPS Geodetik), titik kartometrik dan penarikan garis batas daerah kota Semarang dengan Kabupaten Demak.

Setelah dilakukan paparan secara bergantian dari Pemkab Demak dan Pemkot Semarang, selanjutnya dirumuskan berita acara sinkronisasi dan paduserasi, diantaranya adalah terkait arahan struktur ruang rencana pengembangan jaringan jalan kawasan perkotaan Mranggen dilalui oleh Ruas Jalan Semarang-Godong dan ruas jalan Brigjen Sudiarto (Semarang) yang merupakan Jalan Kolektor Primer (JKP-2) serta ruas Jalan Sarwo Edi Wibowo yang direncanakan sebagai Jalan Lokal Primer. Adapun untuk arahan struktur ruang rencana jaringan energy berupa Jaringan SUTT yang melewati Kecamatan Batursari yang berbatasan sebagian dengan Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Pedurungan.

Disepakati juga bahwa Sebagian besar perbatasan Desa Bandungrejo Kecamatan Mranggen direncanakan sebagai Kawasan Peruntukan Industri, Perdagangan dan Jasa Skala SWP, serta tanaman pangan yang berbatasan dengan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang direncanakan sebagai Peruntukan Industri dan Perdagangan Jasa. Adapun sebagian besar perbatasan Desa Batursari Kecamatan Mranggen direncanakan sebagai Perumahan Kepadatan Tinggi, Kawasan Peruntukan Industri, yang berbatasan dengan sebagian Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang direncanakan sebagai Kawasan Pertanian dan Kawasan Perumahan. Diakhir acara dilakukan penandatanganan atas berita acara yang telah dirumuskan bersama tersebut.

@BIDANG_TRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *