Demak – Selasa 30/05/2023 Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ibu Rudatin Suryandari, ST., M.Si yang diwakili Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP., M.Si mengikuti kegiatan Koordinasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Industri yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian bertempat di Ruang Rapat PT. Kino Indonesia Tbk Jalan Raya Semarang-Demak Km. 10 Sayung Demak .
Rapat kali ini dipimpin oleh Bapak Afit Priya Nugraha, S.T, MPP selaku Koordinator Akses Industri Kementerian Perindustrian. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ibu Niken selaku Koordinator Fungsi Pembangunan Kawasan Industri Kementerian Perindustrian, Â perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak serta 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Kino Tbk. PT Sinar Pacific Internasional Sayung Demak dan PT. RCL Travelware Gajah Demak.
Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti apa yang diamanatkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 60 dan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dimana salah satu tugas dari Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian adalah menerbitkan Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri (SKPBKI) bagi industry-industri yang sesuai dengan rencana tata ruang di masing-masing kabupaten/kota.
Bapak Afit Priya Nugraha menerangkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Kewajiban ini bisa tidak berlaku apabila kab/kota tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industry tetapi seluruh kavling industry dalam kawasan industry telah habis. Ditambahkan oleh Pak Afit bahwa pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di kawasan industri juga berlaku bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas atau industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Ketiga perusahaan yang hadir dalam kegiatan tersebut kebetulan semuanya tidak menempati kawasan industri melainkan berada di kawasan peruntukan industri. Secara tata ruang tidak ada masalah, namun sesuai UU tentang perindustrian maka hal ini tidak tepat karena Kabupaten Demak telah memiliki kawasan industri yaitu Jatengland Industrial Park Sayung.
Kesempatan diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan serta menyampaikan alasan kenapa mereka tidak berlokasi di kawasan industri.
@BIDANG_TRP


