Lompat ke konten

SOSIALISASI PELAKSANAAN e-SPI TAHUN 2023

  • oleh

Demak – Rabu (31/05/2023) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Demak telah melaksanakan Sosialisasi pelaksanaan e-SPI Tahun 2023,berdasarkan surat dari Inspektorat Daerah pada tanggal 24 Mei 2023 Perihal “Himbauan untuk mensukseskan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023.Inspektur Bapak Kurniawan Efendi, S.T., M.Si sebagai Narasumber dan di dampingi oleh Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Demak Ibu Rudatin Suryandari, S.T., M.Si mensosialisasikan kepada Seluruh ASN Dinputaru di Ruang Rapat Lt.2 Hadir Pula Kepala Bidang SDA-BK Ibu Mahiswara Winiarti, S.T beserta subkoor,Kepala Bidang Bina Marga Bapak S. Eko Widiantoro, S.T beserta subkoor,Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP,M.Si beserta subkoor,Plt. Kepala UPTD PJJI Wilayah II Bapak Bambang Susilo,dan Kepala UPTD PJJI Wilayah III Bapak Gunawan, S.Sos.

Dokumentasi Ibu Rudatin Suryandari, S.T., M.Si memberikan arahan kepada seluruh ASN di ruang rapat  Lt. 2 Dinputaru.

SPI dibangun untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Hasil SPI dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi di masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai karakteristik dan temuan pemetaan empiris. Berdasarkan rekomendasi tersebut, kementerian/lembaga/pemerintah daerah diharapkan mampu menindaklanjuti dengan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi di instansi masing-masing dan menjadikannya sebagai gerakan perubahan. Secara berkelanjutan, hasil SPI di tahun berikutnya akan menjadi alat ukur keberhasilan dampak yang diciptakan dari perubahan tersebut.

Dokumentasi ASN Dinputaru mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 .

Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Kurniawan Efendi, S.T., M.Si menjelaskan bahwa terdapat trisula strategi pemberantasan korupsi, diantaranya adalah: (1) Sula Penindakan, yaitu strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan, (2) Sula Pencegahan, yaitu mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi, dan (3) Sula Pendidikan, yaitu dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama.

Tentunya Trisula Pemberantasan Korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh KPK. Membutuhkan peran serta semua pihak untuk bisa mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, dari pemerintah hingga masyarakat. Butuh komitmen dan political will dari pemerintah dan publik untuk menuntut standar etis dan norma yang lebih tinggi, bahwa korupsi bukan hanya soal melawan hukum tapi juga merusak sendi-sendi kebangsaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *