Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi artinya pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Sedangkan dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pasal 12B juga menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Landasan hukum dari tindak gratifikasi ini diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 serta juga UU Nomor 20 Thn 2001 Pasal 12 yang mana ancamannya ialah pidana penjara seumur hidup atau juga pidana penjara paling singkat 4 Tahun serta juga paling lama 20 Thn serta juga denda paling sedikit ialah 200 juta rupiah serta paling banyak ialah 1 milliar rupiah.
Menurut buku pedoman ‘Mengenal Gratifikasi’ oleh KPK, pada dasarnya gratifikasi adalah ‘suap yang tertunda’ atau sering juga disebut ‘suap terselubung’. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain. Seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Undang-undang menggunakan istilah ‘gratifikasi yang dianggap pemberian suap’ untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Lantas bagaimana cara melaporkan gratifikasi tersebut?
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara: (1) Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, (2)Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Formulir pelapor gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK.
@bid_Sekretariat



