Upaya untuk percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan oleh DINPUTARU melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Demak Tahun 2023. Setelah sempat berhenti cukup lama karenanya adanya perubahan regulasi terkait Penyusunan RDTR, Bidang Tata Ruang dan Pertanahan kembali menyusun rencana aksi Penyelesaian RDTR,
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2011-2031 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Demak menyusun 14Â RDTR Perkotaan yang mencakup 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Demak.
Bertempat di Hotel Ayana MidPlaza Jakarta, pada hari Jumat tanggal 23-06-2023 telah dilaksanakan klinik dalam rangka evaluasi kelengkapan administrasi dan muatan substansi RDTR Perkotaaan Mranggen oleh Tim dari Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Hadir secara luring dari Kabupaten Demak adalah Kabid Tata Ruang dan Pertanahan diikuti pendamping, Tenaga Ahli serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Sedangkan secara daring, hadir DPMPTSP Kabupaten Demak.
Beberapa hal yang menjadi catatan pembahasan terhadap dokumen Ranperkada RDTR Perkotaan Demak antara lain :
- Pemkab Demak sudah melakukan 11 analisis sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan perlu melakukan 9 analisis lagi.
- Pemkab Demak perlu memperhatikan kesesuaian dengan RTRW, kondisi eksisting, dan status ha katas tanah pada wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Demak.
- RDTR Perkotaan Demak masih perlu melengkapi persyaratan administrasi untuk dapat masuk loket yaitu :
- Berita Acara Konsultasi Publik yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi
- Validasi Dokumen KLHS
- Rekomendasi peta dasar dari BIG.
- Persyaratan yang perlu dilengkapi setelah dokumen dianggap siap masuk loket adalah Surat Permohonan Persub oleh Bupati, Peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang ditandatangani oleh instansi terkait dan table pemeriksaan mandiri yang di tanda tangani Bupati.
- Pemeriksanaan terhadap 7 muatan strategis
- Masih perlu adanya penyempurnaan basis data peta dan penyajian peta berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021
- Masih perlu menyusun Basis Data Peraturan Zonasi (BDPZ) sesuai standar.
- Ketersediaan RTH public baru mencapai 7,78%, perlu memenuhi RTH publik hingga 20%.
Terhadap hal-hal yang menjadi catatan tersebut, Bidang Tata Ruang dan Tenaga Ahli segera melakukan identifikasi sekaligus menyusun rencana aksi selanjutnya untuk mengawal penyelesaian Ranperkada RDTR Perkotaan Demak. Adapun target utama tetap diupayakan tahun ini untuk RDTR Perkotaan Demak bisa menyelesaikan lintas sektoral serta mendapatkan persetujuan substansi.
@BIDANG_TRP


