Jakarta (26/10), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak menghadiri Klinik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Demak yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanian Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang. Acara ini dipimpin oleh Bapak Drs. Pelopor, M.Eng.Sc selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I dan Ibu Yusmi Pranawati, ST., M.Si selaku Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk upaya pembinaan terhadap pemerintah daerah Kabupaten Demak dalam penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Demak.
Bertempat di Hotel 101 Jakarta Sedayu Darmawangsa, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kegiatan berlangsung selama tiga hari yaitu pada tanggal 26 s.d. 28 Oktober 2023 yang dhadiri oleh Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinputaru Kab. Demak Ibu Naning Prih Hatiningrum, S.IP., M.Si didampingi dua staff yaitu Taufiqurrohman, ST dan Gilang Restu Dinasti, ST dengan acara inti berupa Pemeriksaan kelengkapan administrasi, analisis dan 7 muatan substansi. Berdasarkan hasil desk tersebut diperoleh beberapa hal yang menjadi catatan pembahasan terhadap penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Demak antara lain:
- Perlunya melengkapi 69 data dasar perihal Penyiapan Database Untuk RDTR Kabupaten/Kota;
- Perlunya melakukan analisis substansi sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021;
- Perlunya sinkronisasi dengan peraturan daerah dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak;
- Perlunya memperhatikan kondisi eksisting;
- Perlunya melengkapi persyaratan administrasi untuk dapat masuk loket;
- Perlunya pemeriksaan terhadap muatan strategis;
- Perlunya menyesuaikan basis data peta dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021;
- Perlunya memetakan kegiatan pada ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan atau ITBX;
- Perlunya memperhatikan konsistensi vertikal dan horizontal;
- Perlunya memperhatikan data bidang tanah;
- Perlunya memperhatikan legal drafting rancangan peraturan kepala daerah; dan
- Perlunya memperhatikan tenggang waktu dalam perbaikan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Demak dan RDTR Kawasan Perkotaan Mranggen.
Hasil akhir dari kegiatan tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara Klinik RDTR Kawasan Perkotaan Demak yang berisikan catatan-catatan penting terhadap penyusunan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Demak. Kedepannya Berita Acara yang telah disepakati akan dijadikan acuan dalam proses penyusunan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Demak.
@bidang TRP


