Lompat ke konten

Jadi Narsum Sosialisasi Fasilitasi Bantuan Hukum, Dinputaru Demak Tekankan Sinergitas Antar Instansi Pemerintahan

  • oleh

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak menghadiri undangan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Bantuan Hukum (advokasi) yang diadakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

Didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Dinputaru Demak diwakili oleh Naning Prih Hatiningrum, S.IP, M.Si selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.

Pada kesempatan itu Naning menjelaskan tugas Dinputaru Demak pada sektor pertanahan, seperti menjadi bagian dari Tim Percepatan Sertifikasi Asset Pemkab Demak dan Sekretariat Reforma Agraria yang anggota timnya terdiri dari beberapa instansi pemerintah.

Lebih lanjut Naning juga menyampaikan tugas Dinputaru Demak kaitannya dengan validasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang juga melibatkan peran Kantor Pertanahan Demak.

“Proses perizinan oleh pemohon dilakukan secara online dan offline. Proses secara offline ini masih tetap dilakukan dalam rangka kehati-hatian proses validasi. Selama ini, kita selalu berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan Demak terkait proses tersebut.”

“Jika berkas atau persyaratan belum beres di Kantor Pertanahan, maka kami tidak akan meneruskan sebelum diberesi. Ini juga bentuk kehati-hatian. Kami berharap, semoga kerja sama ini akan selalu baik seperti ini selamanya.” Imbuh Naning.

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, SH, MH mengungkapkan adanya fasilitas bantuan hukum untuk pegawai, mantan pegawai atau pensiunan. “Bantuan hukum ini berlaku hanya untuk pegawai yang sedang melaksanakan tugas dan bukan untuk pidana di luar yang berkaitan dengan tugasnya.” Ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Pertanahan Demak Bambang Irjanto, A.Ptnh., M.M mengutip Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, ada tiga pelayanan advokasi hukum untuk pegawai, mantan pegawai atau pensiunan. Yaitu bantuan hukum, pelayanan pertimbangan hukum dan penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.” Jelasnya.

@bidang Tata Ruang dan Pertanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *