Dalam rangka mempersiapkan penyusunan 4 (empat) RDTR di tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) beberapa waktu lalu (26/07) melaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Delineasi Kawasan Perkotaan Wonosalam, Gajah, Karangtengah dan Karangawen. Dari empat RDTR tersebut, 2 (dua) diantaranya merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN yaitu RDTR KP Wonosalam dan RDTR KP Gajah, sedangkan untuk dua RDTR lainnya yaitu RDTR KP Karangtengah dan KP Karangawen dibiayai dengan anggaran APBD. Keberadaan RDTR ini menjadi salah satu target utama DINPUTARU demi mendukung kelancaran perizinan serta kepastian investasi. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Demak telah menyelesaikan 2 (dua) RDTR. Yaitu RDTR KP Demak dan RDTR KP Mranggen.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah para ahli perencanaan wilayah yaitu Radityo Wahyu Hernawan, S.T, M.T, Nugroho Adi Kurniawan, S.T, M.T dan Bobby Rohman, S.T, M.T. Pembahasan mengenai luasan wilayah di empat Kecamatan yaitu Wonosalam, Gajah, Karangtengah dan Karangawen yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan perkotaan nantinya akan digunakan sebagai bahan rumusan kebijakan dalam penetapan Keputusan Bupati Demak tentang Delineasi Kawasan Perkotaan.
Untuk Kecamatan Wonosalam, tema pengembangan kawasan perkotaannya diarahkan pada pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang terkoneksi dengan kawasan perkotaan Demak, sedangkan untuk Kecamatan Gajah kawasan perkotaannya diarahkan pada tema agrowisata yang bukan hanya sekedar agrowisata melainkan agropolitan. Terlebih posisi Kecamatan Gajah sebagian ada di jalur utama pantai utara. Adapun untuk Kecamatan Karangawen dikembangkan sebagai kawasan perkotaan yang ramah permukiman sedangkan untuk Kecamatan Karangtengah kawasan perkotaannya berpotensi untuk pengembangan industri, mengingat posisinya yang berada pada akses jalan utama pantai utara sekaligus terdekat dengan kawasan industri Sayung.
Dalam kesempatan tersebut, Nugroho Adi Kurniawan, S.T, M.T menyampaikan usulan delineasi kawasan perkotaan di empat kecamatan tersebut dengan mendasarkan pada batas administrasi maupun secara fungsional di masing-masing desa. Prinsipnya, secara garis besar, batas delineasi wilayah perencanaan dapat diidentifikasi berdasarkan kesamaan fungsi kawasan atau skala pelayanan (batas fungsional) serta berdasarkan kesamaan administrasi (batas administratif).
“Delineasi Wilayah Perencanaan berarti penetapan batas wilayah perencanaan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, sesuai dengan maksud ditetapkannya wilayah perencanaan dalam suatu kabupaten/kota di dalam RTRW kabupaten/kota.” Ungkapnya.
Sementara itu, Radityo Wahyu Hernawan, S.T, M.T menyampaikan bahwa RDTR yang nantinya akan disusun harus dipastikan bercirikan substantif planning mengingat saat ini Kabupaten Demak tengah menyiapkan peninjauan kembali atas RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2011-2031, sehingga justru dari RDTR ini nanti menjadi salah satu sumber materi teknis revisi RTRW.
“Kalau biasanya yang berjalan adalah komprehensif planning, sekarang tidak mesti seperti itu, namun mulai dikedepankan substantif planning.” Imbuhnya.
Pembahasan diwarnai dengan diskusi yang melibatkan anggota Kelompok Kerja Forum Penataan Ruang, diantaranya dari unsur DPMPTSP, DINPERTAN PANGAN, Dinas LH, Bagian Hukum Setda serta DINPUTARU. Kegiatan pembahasan delineasi kawasan perkotaan ini merupakan perjalanan awal dari proses panjang penyusunan RDTR di empat kawasan perkotaan.