Srikandi, mungkin masih terdengar asing di telinga, bahkan untuk ASN sekalipun yang pekerjaannya tidak berhubungan dengan surat menyurat. Â Mungkin di benak orang orang awam Srikandi merupakan seorang ksatria putri di pewayangan. Dalam dunia kearsipan, Srikandi merupakan aplikasi yang di keluarkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai terobosan baru dalam mengelola arsip dinamis. Srikandi merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebagai lembaga pembina kearsipan, ANRI telah melaunching aplikasi Srikandi ini di Bulan Oktober Tahun 2020. Di mana aplikasi tersebut pada awalnya hanya di gunakan di lingkungan ANRI sendiri. Baru di tahun 2021, ANRI mulai mensosialisasikan aplikasi Srikandi tersebut ke Lembaga-Lembaga, Kementerian-Kementerian dan Pemerintahan Daerah. Aplikasi Srikandi memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Memudahkan proses pembuatan naskah, pengiriman, penerimaan, dan penjadwalan naskah.
- Memudahkan proses penandatanganan draft dan pemberian nomor sebelum pengiriman naskah.
- Memudahkan pengklasifikasian naskah yang diterima dan keluar.
- Membantu meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan.
- Memudahkan koordinasi antar pemerintah.
- Membantu meningkatkan kinerja, produktivitas, dan efektivitas.
- Membantu mempermudah pekerjaan.
- Membantu pengelolaan arsip yang baik dan profesional.
Pada Tanggal 25 September 2024 Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Demak melaksanakan pendampingan pemberkasan aplikasi Srikandi di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Demak. Pendampingan ditujukan kepada admin Srikandi dan pencatat surat aplikasi Srikandi yang ada di Bidang dan Sekretariat. Setelah beberapa saat aplikasi Srikandi mengalami pemerliharaan saat ini aplikasi Srikandi sudah bisa dikases Kembali dengan beberapa perubahan akun, pembersihan surat yang sudah tidak terpakai, kode klasifikasi, serta pemberkasan surat masuk dan surat keluar.


