Lompat ke konten

SOSIALISASI MEKANISME PENDAFTARAN SELEKSI PPPK TAHUN 2024

  • oleh

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak melakukan kegiatan lewat aplikasi zoom meeting perihal  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, dan dihadiri oleh seluruh Tenaga Non-ASN. Sosialisasi tersebut diadakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos.

Dalam Sosialisasi tersebut dapat disimpulkan bahwa Formasi Jabatan Yang dibutuhkan, Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2024 sebanyak 646 yang terdiri dari:
1. Jabatan Fungsional Guru alokasi Formasi 150
2. Jabatan Fungsional Kesehatan alokasi formasi 100
3. Tenaga Teknis alokasi formasi 396

Selain itu kriteria pelamar dan prioritas kelulusan diberlakukan secara berurutan yaitu dari Pelamar prioritas guru D-IV dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Tenaga Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN yang terdaftar di database. Untuk yang Tenaga Non – ASN yang aktif bekerja selama minimal 2 tahun dan tidak terdaftar di database dapat mendaftar di periode berikutnya.

Peserta seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun. Pemerintah Kabupaten Demak tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CASN Tahun 2024.Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Demak berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu. Para calon pelamar/pelamar diwajibkan untuk terus memantau kanal tersebut untuk melihat pengumuman penting lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *