Pemerintah Kabupaten Demak melalui DINPUTARU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) menyelenggarakan rapat koordinasi Pokja (Kelompok Kerja) FPR (Forum Penataan Ruang) pada Selasa (29/04) menghadirkan unsur dari berbagai Perangkat Daerah.
Rapat kali ini fokus membahas masa berlaku PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Penyusunan Juknis Pengajuan Alih Fungsi Pola Ruang dan Peninjauan Kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Naning Prih Hatiningrum, menyampaikan bahwa pengajuan perubahan alih fungsi lahan pertanian perlu menjelaskan secara rinci alasan, rencana penggunaan lahan baru, dan dampak yang diharapkan.
Lebih lanjut ia juga menerangkan bahwa pengajuan harus memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan. “Perubahan perlu mempertimbangkan aspek legal dan dampak lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.” Imbuhnya.
Sementara itu Naning juga mengungkapkan bahwa rencana Peninjauan Kembali RTRW yang telah dimulai kegiatannya di awal Januari 2025 akan selesai di Desember tahun 2026.
Hasil telaah bersama pembahasan Tim Pokja tersebut akan ditinjau kembali pada forum tertinggi Forum Penataan Ruang untuk memutus kebijakan tata ruang dan langkah strategis yang diambil ke depan.

