Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Demak mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan seluas 31.12 Ha yang eksistingnya telah digunakan oleh masyarakat sejak lama sebagai fasilitas umum.
Melalui kegiatan PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan), luasan yang disetujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah 0,93 Ha degan persetujuan penggunaan 0.84 Ha.
Persetujuan tersebut tertuang dalam SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1324 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Tengah Tahap I.
Sebagai tindak lanjut SK Persetujuan tersebut, pada Rabu, 7 Mei 2025 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tata Batas PPTKH pembahasan trayek batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Agus Musyafa.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Yogyakarta, Moech Firman Fahada mengungkapkan bahwa kegiatan penataan di Kabupaten Demak ini dilakukan di area yang disetujui dengan terbitnya SK Men-LHK, yaitu di Desa Banyumeneng Kecamatan Mranggen dan Desa Jragung Kecamatan Karangawen.
Sementara itu, Naning Prih Hatiningrum, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan selaku anggota Panitia Tata Batas menyampaikan terima kasih atas bantuan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah IX Yogyakarta dan seluruh tim dalam menyukseskan kegiatan PPTPKH.
Pada kesempatan itu juga diadakan penandatangan Berita Acara dan Peta Trayek Batas sebagai dasar pelaksanaan penataan batas di lapangan. Penandatanganan dilakukan oleh seluruh anggota Panitia Tata Batas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pertanahan, Bagian Pemerintahan, Kecamatan Mranggen dan Karangawen.



