Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) mengikuti Pembahasan hasil tata batas areal persetujuan pelepasan sebagian Kawasan Hutan di wilayah Kabupaten Demak beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif.
Pada kesempatan itu disampaikan hasil penataan batas oleh pihak BPKH dan klarifikasi oleh Kecamatan dan Pemerintah Desa selaku pemangku wilayah di areal yang telah dieksekusi, tentang hasil tata batas tersebut.
Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Moech Firman Fahada, menyampaikan bahwa panjang hasil penataan batas adalah 1.273,82 meter yang terdiri atas perubahan batas kawasan hutan sepanjang 1.079,03 meter dan penghapusan batas kawasan hutan sepanjang 194,79 meter dengan luas hasil penataan batas seluas 10.894 m² atau 1,089 Hektar.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Peta areal persetujuan oleh Panitia Tata Batas Kabupaten Demak yang terdiri dari BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pertanahan Demak, DINPUTARU, Bagian Pemerintahan Setda Demak, Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen.



