Menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan Program Prioritas Presiden Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DINPUTARU) Kabupaten Demak bersama perangkat daerah terkait telah melakukan survei terhadap sejumlah lahan yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kegiatan survei ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/500.1/87/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan minimal tiga bidang tanah sebagai calon lokasi pembangunan SPPG.

Pelaksanaan survei calon lahan SPPG dilaksanakan di tiga titik lokasi. Yaitu di Desa Mijen, Kelurahan Bintoro dan Desa Jogoloyo. Dalam melaksanakan survei, ada beberapa poin kegiatan yang berkaitan dengan form isian survei calon lahan SPPG dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kriteria umum kelayakan lahan yang telah ditentukan diantaranya adalah luasan dan lebar lahan, pola ruang dan status lahan bukan LSD/LP2B, lingkungan tidak berada dalam area SUTET, rawan bencana, bersebelahan dengan pabrik/sumber pencemaran. Selain itu, survey juga memastikan lahan mendapatkan akses langsung ke jalan umum, terjangkaunya fasilitas PLN, fasilitas air bersih, drainase lingkungan, jarak sungai terdekat dan kriteria teknis lainnya

Selanjutnya, hasil survei lapangan ini akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pembangunan SPPG yang akan dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Gizi Nasional, serta para kepala daerah se-Jawa Tengah.
Pembangunan SPPG menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan pemenuhan gizi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kualitas kesehatan anak bangsa melalui program Makan Bergizi Gratis.

