Lompat ke konten

Program Penyediaan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (Spald) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025

  • oleh

 di Kabupaten Demak

Program Penyediaan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) adalah program pemerintah untuk menyediakan infrastruktur dan layanan pengelolaan air limbah rumah tangga guna mencegah pencemaran lingkungan dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Program ini dapat berbentuk SPALD Setempat (SPALD-S) untuk skala individu atau SPALD Terpusat (SPALD-T) yang melayani area lebih luas melalui sistem jaringan perpipaan.

Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi TA 2025 untuk Program SPALD-Setempat (SPALD-S) di 18 Desa di wilayah Kabupaten Demak dengan total penerima manfaat sejumlah 745 Rumah Tangga.

Bentuk dari Program SPALD-S tersebut adalah penyediaan sarana Sanitasi (jamban) berupa pembangunan Bilik, Tangki Septik sesuai standar, Resapan Air Limbah, Grease Trap (penangkap lemak), dan jaringan perpipaannya.

Sesuai Petunjuk Pelaksanaan DAK Fisik Infrastruktur Sanitasi Tahun 2025, kegiatan ini dilaksakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) yang dibentuk oleh Pemerintah Desa sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam mendukung Program ini.

Berikut ini 18 Desa dan TPS-KSM penerima bantuan DAK Fisik Sanitasi TA 2025 :

NONAMA DESA DAN TPS KSMJUMLAH PENERIMA MANFAAT
1TPS-KSM Sejahtera Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen50 Unit
2TPS-KSM Botorejo Sehat Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam50 Unit
3TPS-KSM Guyub Rukun Desa Bogosari Kecamatan Guntur50 Unit
4TPS-KSM Gemulak Maju Sejahtera Desa Gemulak Kecamatan Sayung50 Unit
5KSM Kendalasem Gayeng Desa Kendalasem Kecamatan Wedung50 Unit
6TPS-KSM Kelompok Makmur Desa Timbulsloko Kecamatan Sayung50 Unit
7TPS-KSM Jali Resik Desa Jali Kecamatan Bonang50 Unit
8TPS-KSM Mojodemak Sehat Desa Mojodemak Kecamatan Wonosalam55 Unit
9TPS-KSM Guntur Berkarya Desa Guntur Kecamatan Guntur55 Unit
10TPS-KSM Emka Asri Samudaya Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung55 Unit
11TPS-KSM Jungsemi Berkah Manfaat Desa Jungsemi Kecamatan Wedung55 Unit
12KSM Rejosari Makmur Desa Rejosari Kecamatan Karangawen25 Unit
13KSM Weding Mantap Desa Weding Kecamatan Bonang25 Unit
14TPS-KSM Sedo Bersih Desa Sedo Kecamatan Demak25 Unit
15TPS-KSM Sanitasi Ngelowetan Jaya Desa Ngelo Wetan Kecamatan Mijen25 Unit
16KSM Sukodono Indah Desa Sukodono Kecamatan Bonang25 Unit
17KSM Manunggal Jaya  Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah25 Unit
18TPS-KSM Tridonorejo Berani Desa Tridonorejo Kecamatan Bonang25 Unit
Jumlah745 Unit

Pemerintah Desa/Kelurahan dapat Mengikuti Program SPALD-S dengan syarat (readiness criteria) sebagai berikut :

  1. Surat Minat/Proposal pengajuan Kepada Bupati dari Pemerintah Desa/Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Kesiapan Pelaksana dari Pemerintah Desa/Kelurahan
  3. Daftar Calon Penerima Manfaat (DCPM) paling sedikit memuat Nama, NIK, dan Alamat dari rumah tangga calon penerima manfaat;
  4. Prioritas Program untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Intervensi Stunting

Dengan terlaksananya program SPALD Pemerintah Kabupaten Demak dapat Mendukung terwujudnya layanan sanitasi aman, inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *