Pemerintah Kabupaten Demak menghadiri kegiatan penandatanganan NotaKesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Urusan Agraria, Pertanahan, dan Penataan Ruang antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Sentosa, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34, Semarang pada 20 Oktober 2025.
Acara yang dibuka oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah beserta para Bupati dan Kepala OPD yang membidangi urusan pertanahan se-Jawa Tengah. Dari Kabupaten Demak, kehadiran DINPUTARU menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi di bidang tata ruang dan pertanahan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri A, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan sinergitas antarinstansi dalam urusan agraria dan tata ruang. “Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan ruang,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat penyelenggaraan urusan agraria, pertanahan, serta penataan ruang yang berkelanjutan. Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Kepala Kanwil BPN kepada Gubernur Jawa Tengah.

Gubernur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan pentingnya urusan pertanahan di Jawa Tengah dalam rangka mendorong laju perekonomian. “Jika urusan pertanahan di Jawa Tengah dapat dikelola dengan baik, maka Jawa Tengah akan menjadi pusat potensi masuknya investasi. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam urusan pertanahan harus diperhatikan.” Ungkapnya.
Melalui kegiatan ini Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang penataan ruang serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang di daerah.

